Selain sudah menentukan jadwal penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2013,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga sudah
menetapkan batas nilai minimum kelulusan siswa.
Pada tahun 2012, nilai minimum 5,5 merupakan nilai akhir rata-rata siswa dari kombinasi nilai UN dan nilai rapor dengan porsi 60:40. Siswa juga tak boleh memperoleh nilai di bawah 4 untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN.Selain
itu, soal UN 2013 akan lebih variatif sesuai
dengan kebijakan Kemendikbud yang akan menggunakan 20 paket soal.
Tingkat kesulitan UN tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu
meski hasil UN akan dijadikan salah satu syarat masuk perguruan tinggi
negeri.

Posting Komentar